PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini dibuat sebagai dasar kerja sama penerbitan, pengurusan ISBN, produksi, distribusi, pemasaran, dan penjualan buku karya PENULIS melalui jaringan yang dimiliki atau bekerja sama dengan PENERBIT.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
1. PENULIS menyerahkan naskah karya asli miliknya kepada PENERBIT untuk diterbitkan.
2. Data Buku:
Judul Buku : ______________________
Nama Penulis : ______________________
Kategori : ______________________
Jumlah Halaman : ______________________
3. Buku dapat diterbitkan dalam bentuk cetak, digital, atau bentuk lain yang disepakati PARA PIHAK.
PASAL 3
HAK CIPTA DAN KEPEMILIKAN NASKAH
1. Hak cipta atas isi naskah tetap menjadi milik PENULIS.
2. PENULIS memberikan hak kepada PENERBIT untuk:
a. Mengurus ISBN;
b. Mengelola metadata buku;
c. Menampilkan sampul, sinopsis, dan informasi buku;
d. Memasarkan dan mendistribusikan buku;
e. Menjual buku melalui jaringan distribusi PENERBIT;
f. Menampilkan sebagian isi buku untuk keperluan promosi;
g. Mengunggah data buku pada sistem yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
3. Hak yang diberikan kepada PENERBIT bersifat non-eksklusif selama Perjanjian berlaku.
PASAL 4
ISBN DAN IDENTITAS PENERBITAN
- Buku yang menggunakan ISBN milik PENERBIT akan tercatat sebagai bagian dari katalog resmi PENERBIT.
- Penggunaan ISBN milik PENERBIT merupakan bagian dari kerja sama penerbitan, distribusi, dan pemasaran buku.
- Setiap buku yang menggunakan ISBN milik PENERBIT wajib mengikuti program distribusi dan pemasaran yang dijalankan oleh PENERBIT.
- PENERBIT berhak mencantumkan tautan pembelian (sharelink produk) pada sistem yang dipersyaratkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia atau instansi lainnya yang berwenang.
- PENULIS memahami bahwa ISBN milik PENERBIT tidak diberikan hanya untuk kepentingan administrasi penerbitan.
- Apabila PENULIS tidak bersedia mengikuti program distribusi dan pemasaran PENERBIT, maka buku tidak dapat menggunakan ISBN milik PENERBIT dan dapat diterbitkan menggunakan QRCBN atau identitas penerbitan lainnya.
PASAL 5
PRODUKSI BUKU
- Buku diproduksi menggunakan sistem Print on Demand (POD).
- PENERBIT tidak berkewajiban menyediakan stok buku dalam jumlah tertentu.
- Pencetakan dilakukan berdasarkan pesanan yang diterima.
- Waktu produksi dapat berubah sesuai kondisi operasional, kapasitas produksi, dan logistik.
- PENERBIT berhak menentukan spesifikasi produksi yang dianggap paling sesuai selama tidak mengurangi kualitas isi buku.
PASAL 6
DISTRIBUSI DAN PEMASARAN
- PENERBIT berhak memasarkan dan menjual buku melalui seluruh saluran distribusi yang dimiliki atau bekerja sama dengan PENERBIT.
- Saluran distribusi meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Website resmi PENERBIT;
b. Marketplace;
c. Media sosial;
d. Toko buku daring;
e. Agen dan reseller;
f. Mitra distribusi;
g. Pameran buku;
h. Kanal distribusi lainnya. - PENERBIT berhak menggunakan sampul, sinopsis, kutipan isi buku, foto buku, dan materi promosi lainnya untuk kepentingan pemasaran.
- PENERBIT tidak menjamin jumlah penjualan tertentu.
- Seluruh kegiatan distribusi dan pemasaran dilakukan berdasarkan prinsip best effort (upaya terbaik).
- PENERBIT tidak berkewajiban melakukan promosi tertentu kecuali diperjanjikan secara terpisah.
PASAL 7
HARGA JUAL
- Harga jual buku pada seluruh jaringan distribusi ditentukan oleh PENERBIT.
- Penetapan harga mempertimbangkan:
a. Biaya produksi;
b. Biaya distribusi;
c. Biaya promosi;
d. Potongan marketplace;
e. Kondisi pasar;
f. Kebijakan pemasaran PENERBIT. - PENULIS dapat mengajukan usulan harga jual sebelum buku dipasarkan.
- PENERBIT berhak mengubah harga jual sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pasar.
PASAL 8
ROYALTI
- PENULIS berhak memperoleh royalti sebesar 15% (lima belas persen) dari harga jual bersih atas setiap buku yang terjual melalui jaringan distribusi PENERBIT.
- 2Yang dimaksud harga jual bersih adalah nilai yang diterima PENERBIT setelah dikurangi:
a. Diskon penjualan;
b. Potongan marketplace;
c. Biaya transaksi pembayaran;
d. Biaya distribusi;
e. Biaya promosi khusus apabila ada. - Royalti dihitung berdasarkan data penjualan yang tercatat pada sistem PENERBIT.
- Royalti hanya dihitung dari penjualan kepada pihak ketiga dan tidak berlaku atas pembelian buku oleh PENULIS sendiri.
- Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun kalender atau apabila akumulasi royalti telah mencapai Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Pembayaran dilakukan ke rekening yang ditunjuk oleh PENULIS.
PASAL 9
PEMBELIAN BUKU OLEH PENULIS
- PENULIS berhak membeli buku karya miliknya sendiri dengan harga khusus penulis.
- Harga khusus penulis merupakan harga jasa cetak dan bukan harga retail.
- Harga khusus penulis berlaku untuk pemesanan minimal 4 (empat) eksemplar dalam satu transaksi.
- Pembelian buku oleh PENULIS tidak dihitung sebagai penjualan yang menghasilkan royalti.
- Buku yang dibeli oleh PENULIS dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi, promosi, penjualan langsung, hadiah, hibah, maupun kegiatan lainnya yang sah menurut hukum.
- Harga jasa cetak dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan biaya produksi dan operasional.
PASAL 10
BIAYA PENERBITAN
- Seluruh biaya penerbitan yang telah dibayarkan kepada PENERBIT tidak dapat diminta kembali setelah proses penerbitan dimulai.
- Yang dimaksud proses penerbitan meliputi salah satu atau lebih kegiatan berikut:
a. Penyuntingan;
b. Layout;
c. Desain sampul;
d. Pengurusan ISBN;
e. Pembuatan metadata;
f. Publikasi katalog;
g. Produksi file cetak. - Dalam hal PENULIS membatalkan penerbitan setelah proses dimulai, biaya yang telah dibayarkan tetap menjadi hak PENERBIT.
PASAL 11
KEWAJIBAN PENULIS
PENULIS wajib:
- Menjamin bahwa naskah merupakan karya asli.
- Menjamin bahwa naskah tidak melanggar hak cipta, merek, hak privasi, maupun hak pihak lain.
- Menyampaikan data yang benar untuk kebutuhan penerbitan.
- Bertanggung jawab sepenuhnya atas isi naskah.
- Membebaskan PENERBIT dari tuntutan pihak ketiga yang timbul akibat isi naskah.
PASAL 12
KEWAJIBAN PENERBIT
PENERBIT wajib:
- Mengurus ISBN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menampilkan buku pada jaringan distribusi yang dimiliki.
- Menyediakan laporan penjualan apabila diminta oleh PENULIS.
- Membayarkan royalti sesuai ketentuan Perjanjian.
PASAL 13
PENARIKAN DAN PENGHENTIAN DISTRIBUSI
- PENERBIT berhak menghentikan distribusi buku apabila ditemukan:
a. Pelanggaran hak cipta;
b. Plagiarisme;
c. Pelanggaran hukum;
d. Informasi yang menyesatkan;
e. Perintah dari instansi yang berwenang. - Penghentian distribusi tidak menghapus hak dan kewajiban yang telah timbul sebelumnya.
- ISBN yang telah diterbitkan tetap tercatat sesuai ketentuan administrasi ISBN yang berlaku.
PASAL 14
PERUBAHAN KEBIJAKAN PENERBITAN
- PENULIS memahami bahwa layanan ISBN, metadata, distribusi, dan pemasaran dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, marketplace, atau ketentuan lain yang berlaku.
- Perubahan administratif yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan secara otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
- PENERBIT wajib memberitahukan perubahan yang berdampak langsung terhadap hak ekonomi PENULIS.
PASAL 15
JANGKA WAKTU
- Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani.
- Setelah berakhir, Perjanjian dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 16
KEADAAN KAHAR/MEMAKSA
- Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Kebakaran;
c. Wabah penyakit;
d. Gangguan sistem elektronik;
e. Perubahan regulasi pemerintah;
f. Perang;
g. Kerusuhan;
h. Keadaan lain di luar kendali PARA PIHAK. - Selama keadaan kahar berlangsung, kewajiban yang terdampak dapat ditunda sampai keadaan kembali normal.
PASAL 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat.
- Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari tidak tercapai kesepakatan, PARA PIHAK sepakat memilih domisili hukum tetap pada Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
- Perjanjian ini mengikat dan berlaku sebagai hukum bagi PARA PIHAK.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut melalui addendum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
- Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, tekanan, maupun pengaruh dari pihak mana pun.
NB. Surat Perjanjian Asli, akan dikirim bersama bukti terbit